Tuesday, June 01, 2010

Agama dan Negara oleh Bung Hatta


Pidato Bung Hatta di Sanyo Kaigi.

Dalam sidang Sanyo Kaigi yang lalu, lebih dari seorang anggota mengatakan bagi seorang Islam tidak ada perpisahan antara negara dan agama.

Dalam segala tindakannya dan cabang hidup seorang Islam berpedoman pada agamanya, yang tertulis sebagai perintah Tuhan dalam Quran. Tidak ada baginya antara perbedaan hidup secara negara dan hidup secara agama. Tuntututan hidupnya dalam negara adalah tuntutan hidupnya secara Islam, menurut rukun Islam. Sebab itu tidak ada perpisahaan antara agama dan negara.

Sebenarnya, jika ditinjau dalam-dalam, tiap-tiap orang agama berpikir begitu. Juga bagi orang Kristen tidak ada perbedaan antara hidup secara negara dan hidup secara agama. Bagi tiap-tiap orang beragama, agama itu diatas segala-segalanya. Tuhanlah yang maha tinggi, sebab itu perintahnya-Nya lebih tinggi pula dirasakan daripada perintah apapun juga diatas dunia, kepercayaan yang orang lebih takut kepada Tuhan dari kepada manusia, memberi pembatasan hingga mana manusia tunduk kepada Negara.

Agama, pimpinan jiwa dan bukan negara. Paling jauh boleh dikatakan dengan ucapan yang agak paradoxal: "Islam adalah masyarakat”. Ia mempunyai lingkungannya dalam masyarakat, tetapi ia tidak mempunyai organisasi seperti gereja. Sebab itu ia bukan “Staat”.

Perjuangan “Kerk” dan “Staat” di benua barat bermula dari zaman tengah, untuk memperebutkan kekuasaan di dunia. Paus menyangka, bahwa Negara dibawah perintah Gereja dan karena Kaisar harus menerima pimpinannya. Sebaliknya, Kaisar berpendapat bahwa Negara lebih tua dari Gereja dan Paus dengan Gerejanya harus mengikut perintah Raja. Dalam perjuangan yang berabad-abad lamanya itu Gereja dan Negara berganti-ganti menang dan kalah.

Kaisar berjuang dengan senjata hukum dan pedang; Paus bersenjatakan sumpah dan kitab. Kadang-kadang sumpah saja cukup untuk menyuruh Kaisar berlutut dan minta ampun. Tetapi pada akhirnya, pihak Raja beroleh kemenangan. Kekuasaan dunia jatuh ketangan Raja. Gereja tinggal lagi berkuasa diatas jalan akhirat.

Tetapi Gereja tinggal sebagai organisai yang menyeruai “Staat” sampai sekarang kini dan dalam keadaanya seperti itu ia sering-sering bertindak sebagai Negara. Istimewa Gereja Katolik, seolah-olah ia kerajaan dunia yang meliputi seluruh dunia. Di tiap-tiap negara ada anak buahnya, dengan organisasi gerejanya sendiri, yang langsung dipimpin oleh Vatikan. Kerajaan Vatikan selanjutnya mempunyai duta di negeri lain dan menerima duta negeri lain dalam daerahnya.

Bahwa keadaan yang seperti itu sering-sering menimbulkan kesulitan tidak dapat dibantah lagi dan ternyata setiap waktu. Pertentangan “Gereja” dan “Negara” dalam sejarah hukum negara Barat, dapat kita pahamkan, jika kita tinjau dari sejarahnya. Sebelum adanya Gereja, dalam dunia barat berlaku paham orang Griek tentang Negara. Penghidupan Negara adalah bangun penghidupan yang setinggi-tingginya. Orang hidup untuk persekutuan negara.

Paham orang Griek ditangan orang Roma menjadi paham absolutisme Negara. Negara tujuan dan pokok segala-galanya. Negaralah yang mengurus dan memimpin dalam segala hal. Disebelah Negara tidak ada kekuasaan.

Dengan timbulnya agama Kristen timbullah lingkungan baru. Penghidupan mendapat penghargaan baru. Persekutuan hidup yang setinggi-tingginya bukanlah lagi hidup buat negara, melainkan perhubungan antara mannusia dengan Tuhan. Disebelah tujuan dunia timbul tujuan hidup buat akhirat. Dengan pusat pandangan dunia pindah dari Negara ke seorang yang bertanggung jawab.

Jadinya, dengan timbulnya agama Kristen, timbullah lingkungan hidup baru dengan kepentingannya sendiri, yaitu memuaskan kepentingan ibadah. Untuk menyelenggarakan kepentingan itu timbullah Gereja. Gereja itulah yang mengatur sejak zaman tengah perhubungan manusia dengan Tuhan.

Menurut paham agama Kristen diwaktu itu, manusia tidak merdeka mengatur perhubungannya dengan Tuhan, karena itu Gereja menjadi kekuasaan sendiri disebelah Negara.

Menjadi soal sekarang: Bagaimanakah perhubungan Gereja sebagai organisasi masyarakat dengan Negara, yang juga organisasi dari pada masyarakat dan lebih dahulu adanya?

Inilah yang menjadi pokok pertentangan yang disebut diatas. Pertentangan menjadi hebat, sebab sejak mulanya kelihatan, yang tujuan agama Kristen bermula berlainan dengan tujuan Negara. Orang Kristen bermula meniadakan dunia. Sikap semacam itu bisa membahayakan kedudukan negara, yang mencari kekuasaan dengan memperkuat keduniawan. Sebab itu negara Roma sejak semulanya menaruh syak akan agama Kristen. Agama Kristen yang meniadakan dunia bisa membawa kelemahan masyarakat, dan karena itu lambat laun bisa merubuhkan negara. Pandangan agama Kristen bahwa “Manusia itu asalnya durhaka dan karena durhaka itu jatuh kedunia” dan karena itu harus melupakan dunia kalau hendak kembali ke akhirat lagi, sangat merendahkan derajat Negara sebagai perbuatan manusia terhadap Gereja. Gereja dipandangnya sebagai badan yang lebih tinggi ,yang ujudnya akan membarui manusia dengan jalan kepercayaan supaya ia bisa kembali kepada Tuhan.

Sangat terkenal ucapan Paus Gregorius VII, bahwa Negara itu adalah “Perbuatan Iblis”. Dengan perkataan itu bukan dimaksudnya mencela kekuasaan Negara sebagai pemelihara masyarakat, melainkan perbuatan raja yang dengan cara tipu muslihat merampas kekuasaan Negara.

Dua tujuan dan dua organisasi atas masyarakat yang satu, kedua-duanya berbuat pengaruh. Akibatnya mesti pertentangan dan perjuangan mati-matian, yang baru berakhir kata salah satu mengalah buat selama-lamanya dalam daerah rebutan itu.

Seperti disebut diatas, negara memperoleh kemenangan. Sejarah baru di Benua Barat menimbulkan kerajaan nasional dengan Negara bersifat absolutisme. Sungguhpun tercapai perpisahan daerah.j.l. Negara memegang kekuasaan dunia dan Gereja berkuasa dijalan ke akhirat saja. Negara absolutisme yang kita dapati dalam abad ke-17 dan ke -18 sering pula menguasai Gereja dan memperbesar derajat kekuasaannya dengan memakai corak Agama. Negara Teokrasi timbullah, dengan agama sebagai kulit dan dunia sebagai tujuan. Kaisar dan raja menyebut kekuasaannya “atas karunia Tuhan”. Monarkhi yang bersifat autokrasi itu dikatakan sebagai kehendak Tuhan, sebagai kiasan kerajaan Tuhan diatas dunia ini. Kerajaan dunia adalah bayang –bayang dari pada kerajaan akhirat. Karena itu absolutisme raja adalah sesuai dengan kemauan Tuhan yang Mahakuasa.

Kita tahu, bahwa kerajaan teokrasi yang bertahan sampai keabad yang ke – 20 seperti kerajaan Ustria-Honggaria dan Kerajaan Spanyol, disapu juga juga lambat –laun oleh kodrat sosial dalam sejarah.

Nyatalah bahwa agama tidak boleh dipergunakan untuk mewahyui kekuasaan manusia!

Sejarah Islam tidak ada menimbulkan perjoangan antara Negara dengan Gereja, oleh karena Islam tidak mempunyai gereja. Tetapi sejarah Islam menunjukkan perjuangan yang adab dalam memperebutkan jabatan kepala Negara. Salah Benar, kalau orang memandang khalif sesudah Abu Bakar, Umar,Usman dan Ali, kepala agama. Kalif sesudah kalif yang empat pertama itu adalah semata-mata kepala Negara, yang berperang dan berjoang serta bertentangan tentangan untuk mengembangkan kekuasaan dunia dan menetapkan kekuasaan sendiri.

Dengan pindahnya kekuasaan kerajaan Arab dari Medinah ke Damsyik terjadilah perpisahan antara urusan agama yang tinggal di Medinah dan urusan dunia yang berpusat di Sirya. Memang keadaan ini, dalam kalangan Islam, tidak umum diakui. Tetapi Negara yang dikuasai oleh raja (Kalif) yang bukan ahli agama pada dasarnya bukanlah Negara kegemaran. Kalif yang autokrat berkuasa dan menimbang sendiri; tafsir ahli agama dapat dipengaruhinya ke arah yang dikehendakinya. Dan yang semacam itu tetap menjadi penyakit pada tiap-tiap Nergara teokrasi. Kecuali kalau kepala negara itu seorang yang ahli agama dan ahli kitab. Dan itulah yang belum pernah didapati sebuah Nabi.

Negara teokrasi tidak memperdalam perasaan agama atau memperkuat semangat agama, melainkan mempergunakan agama untuk keperluan negara.

Itu tidak mengherankan.

Apabila agama tunduk kepada negara,-dan inilah akibat dari pada persatuan agama dan negara-, agama menjadi perkakas negara.

Dalam kenyataan itulah terletak alasan untuk perpisahan antara urusan agama dan urusan negara Sekarang satu pertanyaan lain ; Mungkinkah hukum didasarkan kepada Qur-an semata-mata ?

Logika yang sehat mengatakan tidak mungkin bagi dunia dan masyarakat sekarang ,Qur-an istimewa adalah dasar agama Islam, bukan kitab Hukum. Berbagai hukum keperluan hidup sekarang, sebagai hukum pergaulan dan perhubungan warga negara, hukum dagang , hukum kerja dan banyak lainnya tidak terdapat aturannya yang secukup-cukupnya dalam Qur-an. Demikian juga dengan hukum tata negara dan tata-usaha serta hukum hukuman. Kalau semua itu harus diurus dari Qur-an dengan cara tafsir, alangkah sukarnya pemerintahan negeri, dan berapa orangkah yang sanggup mengerjakannya?

Memang Qur-an mengadakan dasar keadilan dan kesejahteraan, yang harus ditepati oleh orang muslimin. Tetapi segala dasar itu hanyalah dasar baginya sebagai tuntutan untuk mengatur undang-undang hidup dengan secara mufakat.

Bukan saja hukum logika, tetapi juga impiri – y.i. bukti – telah menyatakan bahwa tak mungkin hukum Negara didasarkan kepada Qur – an saja. Sejarah Turki Usmaniah menunjukkan buktinya. Oleh karena itu kerajaan Turki berdasar kepada Qur – an semata-mata, maka orang yang bukan orang Islam tidak dapat tunduk kepada hukum Turki. Sumpah mereka tidak dapat diterima sah. Akibatnya untuk bangsa asing Kristen yang diam di negeri Turki diadakan peraturan spesial. Mereka hidup dibawah peraturan undang-undang negeri masing-masing.

Peraturan inilah yang terkenal sebagai “capitulation”, yang kemudian begitu mengikat kepada kerajaan Turki dan akibatnya juga terbukti sebagai penghinaan. Orang asing diam di negeri Turki dengan tiada ta’luk kebawah undang-undang Turki. Dan betapakah payahnya Turki berusaha untuk mencapai hapusnya kepitulasi itu. Tetapi janganlah disangka “capitulation” itu disorongkan oleh bangsa-bangsa asing kepada Turki untuk menindis dan mengikatnya. Sebab waktu perjanjian kapitulasi yang pertama diadakan antara Sultan Turki yang pertama Suleiman dengan raja Perancis Frank I pada tahun 1523, Turki berada pada puncak kekuasaannya dan ditakuti oleh kerajaan-kerajaan di Eropah.

Capitulation” adalah suatu kelanjutan internasional daripada hukum negara yang bersifat agama, yang tidak boleh dimasuki oleh ra’yat asing yang lain agamanya. Kapitulasi bermaksud menaruh orang beragama asing diluar hukum negeri. Akhirnya orang asing itu tidak duduk diluar melainkan diatas hukum negara.

Sejarah cukup memberi bukti, bahwa tak mungkin Negara bisa berdiri dengan memakai Qur-an sebagai hukum semata-mata. Ra’yat Negara itu sendiri mesti mengadakan hukum hidupnya yang teratur dengan permusyawaratan bersama. Memang tiap-tiap orang akan mengemukakan paham yang berdasar kepada keyakinan agamanya. Tetapi hasilnya yang didapat sebagai hukum adalah hukum negara, bukan lagi hukum agama atau yang jiwanya jiwa agama.

Kalau kita sekarang hendak menyusun Negara indonesia dikemudian hari, hendaknya kita insyaf akan apa yang kita kerjakan dan mengerti akan pedoman yang kita pakai. Kita tidak akan mendirikan Negara dengan dasar perpisahan antara “agama” dan “negara”, melainkan kita akan mendirikan negara modern diatas dasar perpisahan antara urusan agama dengan urusan negara. Kalau urusan agama juga dipegang oleh Negara, maka agama menjadi perkakas negara, dan dengan itu hilang sifatnya yang murni.

Urusan Negara urusan kita semua.

Urusan agama Islam adalah urusan ummat dan masyarakat Islam semata-mata.


Daftar Pustaka :
  • Kusuma, RM. AB (2009). Lahirnya Undang Undang Dasar 1945. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

No comments:

Perbedaan LUTHERAN dan CALVINISME

Lutheranisme dan Calvinisme adalah dua tradisi utama dalam Reformasi Protestan yang muncul pada abad ke-16. Meskipun keduanya berbagi bebera...